Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah yakin Golkar tidak akan nekat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3).
Said mengaku terus berkomunikasi dengan Golkar dan belum ada wacana merevisi UU MD3 dengan artian jabatan Ketua DPR RI tetap diisi anggota legislatif dari partai pemenang Pemilu 2024.
"Kalau Ketua DPR RI, haqqul yaqin, ainul yaqin saya sampai saat ini komunikasi dengan Golkar. Golkar pada posisi tidak berkehendak merombak atau merevesi UU MD3, tidak berkehendak," kata Said di Kantor DPD PDIP Jatim, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan, Golkar merupakan partai yang menjunjung tinggi nilai Undang-Undang. Selain itu, Golkar disebutnya tidak akan mengubah Undang-Undang demi kepentingan sesaat.
"Karena komimten Golkar sama dengan kami (PDIP), mengawal seluruh Undang-Undang yang ada dan tidak karena kepentingan sesaat merubah, itu bukan ciri khas Golkar," tegasnya.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbicara terkait isu perebutan kursi Ketua DPR RI yang disampaikan Golkar dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3). Hasto mengatakan kursi Ketua DPR RI ialah bentuk kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang Pemilu.
Hasto mengatakan berdasarkan UU MD3, kursi ketua DPR RI ialah ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. Diketahui, PDIP berhasil menjadi partai pemenang Pemilu 2024, maka akan secara otomatis kursi Ketua DPR diisi oleh PDIP.
"Ketika ada ambisi kekuasaan untuk mengubah seperti itu ya nanti bisa terjadi konflik sosial, bisa berdarah-darah nanti, sehingga jangan sulut sikap dari PDI Perjuangan yang tahun 2014 sudah sangat sabar," kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Hasto lantas menyinggung pada Pemilu 2014, PDIP sudah bersabar tidak mendapatkan kursi Ketua DPR meski dinyatakan sebagai pemenang pemilu. Menurutnya, ada batas kesabaran jika hal tersebut kembali terulang.
"Teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa Undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung," ujarnya.
"Itu menunjukkan suatu ambisi, nafsu kekuasaan," sambung dia.
Hasto menuturkan jika hal tersebut kembali terulang, akan ada dampak yang tidak diharapkan. Hasto menegaskan ada batas kesabaran dari pihak PDIP.
"Karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," paparnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Rabu (20/3), PDIP meraih suara terbanyak sebesar 25.387.279. PDIP pun dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024.
Posisi kedua tedapat Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara. Kemudian disusul oleh Gerindra dengan 20.071.708 suara.
(hil/dte)