Satlantas Polresta Malang Kota resmi mengaktivasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, setelah mendapat asesmen dari Korlantas Polri. Kamera ini nantinya akan mendeteksi dan merekam pelanggar lalu lintas.
"Jadi, pada Rabu (27/3) telah dilakukan asesmen oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Matrius, terkait penggunaan ETLE statis yang ada di simpang tiga masjid Sabilillah. Dalam asesmen itu, dilakukan koneksi dan sinkronisasi data dengan ETLE Nasional," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Dengan begitu, lanjut Aristianto, adanya ETLE statis akan bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di ruas jalan yang terdapat kamera tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saat ini, sudah aktif dan bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lokasi ETLE statis tersebut," sambungnya.
Aristianto menjelaskan, bagaimana cara kerja dari kamera tilang elektronik itu. Yakni sistem ETLE statis merekam pelanggaran yang terjadi, dan selanjutnya surat konfirmasi dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
"Dalam penindakan tersebut, dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila terjadi pelanggaran. Maka surat konfirmasi akan otomatis dikirim ke alamat pemilik kendaraan," ujarnya.
Setelah mendapat surat tersebut, kata Aristianto, maka pemilik diminta untuk mengonfirmasi. Apakah kendaraan yang terekam kamera tilang benar miliknya atau sudah dijual.
"Nanti dipersilahkan konfirmasi apakah betul itu kendaraannya atau sudah dijual. Apabila kendaraan telah dijual. Maka akan kami cek dan dilaksanakan blokir," tegasnya.
Aristianto mengungkapkan bahwa kamera ETLE statis telah dibekali teknologi canggih. Meski kaca depan mobil terpasang kaca film, kamera ETLE tetap bisa merekam pelanggaran lalin yang dilakukan pengemudi.
"Kemarin kami coba selama 30 menit, dan sudah terekam sekitar 20 pelanggar. Dengan pelanggaran paling banyak dilakukan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Jadi, meski kaca depan mobil ada kaca filmnya, tetap jelas terlihat. Bahkan di malam hari, juga bisa terlihat," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Aristianto juga menyampaikan. Untuk penindakan pelanggaran lalin memakai ETLE statis ini, akan terus dilakukan termasuk saat masa mudik libur Lebaran.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, tetap patuhi aturan dan tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi untuk menggunakan sabuk pengaman. Karena sabuk pengaman dapat menyelamatkan dari fatalitas apabila terjadi laka lantas," tandasnya.
(mua/iwd)