Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan Paling Lambat H-1 Cuti Bersama

Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan Paling Lambat H-1 Cuti Bersama

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 25 Mar 2024 15:21 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya yang dikandangkan saat lebaran tahun 2023
Mobil dinas Pemkot Surabaya yang dikandangkan saat lebaran tahun 2023 (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Sehari sebelum cuti bersama, mobil ASN akan dikumpulkan.

"Sebelum liburan. H-1 sebelum liburan, kita simpan seperti biasanya," kata Eri saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Senin (25/3/2024).

Eri mengatakan tidak semua mobil ASN dikumpulkan di Balai Kota. Sebab masih ada yang digunakan untuk operasional saat libur Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil yang digunakan untuk operasional tetap dikeluarkan, dipakai. Seperti Satpol PP bergerak sampai Lebaran," jelasnya.

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja. Baik saat lebaran atau tidak, aturannya pun tetap digunakan untuk operasional saja.

ADVERTISEMENT

Jika pun dioperasionalkan, maka dipersilakan untuk digunakan di dalam kota. Karena mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

Bila mengacu pada tahun sebelumnya, ketika ada kendaraan pelat merah yang digunakan selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

Sanksi penggunaan mobil dinas untuk mudik disesuaikan dengan tingkatannya, mulai berat, sedang hingga ringan. Bila melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik, maka masuk kriteria berat.

"Sanksinya uabot (berat sekali). Tapi Insyaallah ga ada. 3 tahun saya jadi wali kota ga ada yang pakai," ujarnya.

Pemberian sanksi penggunaan mobil dinas untuk mudik disesuaikan dengan tingkatannya, mulai berat, sedang hingga ringan. Bila melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik, maka masuk kriteria berat.

Setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

Pemberian sanksi disesuaikan dengan case yang dilakukan. Seperti apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.




(esw/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads