Keluarga pengemudi Porsche 911 Carrera S yang menabrak Nissan Grand Livina di KM 768.400 Tol Kejapanan meminta kecelakaan itu diselesaikan dengan jalur damai. Namun, polisi menegaskan penyelidikan tetap berlanjut.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan bahwa Nissan Katama Angkasa, pengemudi supecar bernopol B 333 LKA itu sudah diperiksa.
"Polisi tetap lanjutkan proses penyelidikan, meski pihak keluarga pengemudi mobil Porshe minta jalur damai," kata Ony kepada detikJatim, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu apakah korban terima atau tidak. Jika tidak terima, proses hukum terus berlanjut. Bahkan bukan hanya sanksi tilang, tapi bisa berlanjut ke pidana lalu lintas," imbuhnya.
Ony menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya meragukan pernyataan pengemudi Porsche yang mengaku mengemudi dalam kecepatan 100 km per jam.
"Saat dilakukan pemeriksaan dia mengaku dengan kecepatan 100 Km per jam. Meski begitu kami masih sangat meragukan pengakuannya," jelas Ony.
"Karena dari hasil penyelidikan saat olah TKP terlihat ada gesekan pengiriman dengan sejauh 105 meter," tandas Ony.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di Tol Kejapanan arah Porong itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 12.10 WIB. Porche warna hijau itu menabrak Nissan Grand livina Warna Abu-abu bernopol L 1496 ACY yang dikemudikan oleh Rudy Andrianto, warga Pondok Wage Indah Kecamatan Taman Sidoarjo. Akibatnya satu orang mengalami luka berat.
(dpe/dte)