Ular merupakan hewan membahayakan nyawa manusia sebab mempunyai racun di tubuhnya. Namun, sebagian orang menjadikan hewan predator ini sebagai peliharaan.
Dalam agama Islam telah mengatur kedudukan hewan berbisa ini, termasuk tentang cara memperlakukannya. Lantas, bagaimana hukum membunuh ular menurut pandangan Islam?
Apakah hal ini dianjurkan atau bahkan dilarang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membunuh Ular Menurut Islam
Agama Islam telah memberi aturan mengenai perlakuan terhadap ular. Umat Islam dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk membunuh hewan predator ini. Keterangan ini sebagaimana hadis riwayat Abu Daud sebagai berikut.
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: Dari Ibnu Mas'ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah SAW bersabda, Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. (HR Abu Daud).
Selain itu, Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk membunuh ular yang terdapat dua garis putih di punggungnya dan ekornya pendek. Penjelasan ini tertuang dalam hadis riwayat Abdullah Ibnu Umar:
قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ
Artinya: Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di atas mimbar, beliau bersabda, Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR Bukhari dalam kitab Bad'u Al-Khalq [59])
Membunuh Ular Saat Berada di Rumah
Ada aturan tentang memperlakukan ular saat berada di dalam rumah. Menurut Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar, ular yang singgah di dalam rumah tidak boleh dibunuh. Larangan ini lantaran adanya kekhawatiran ular tersebut jelmaan jin yang telah masuk Islam.
Mengingat wujud jin mampu menjelma dalam bentuk ular. Namun, jika ular masih ada di rumah selama tiga kali, maka ular tersebut boleh dibunuh.
Perintah ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim:
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Artinya: Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan. (HR Muslim).
Kemudian, Imam An-Nawawi dalam Shahil Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV yang menukil pandangan Al-Maziri menuturkan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini merupakan ular yang ada di rumah Kota Madinah. Apabila ular berada di tempat selain Madinah, maka hukumnya sunah untuk dibunuh tanpa diperingatkan.
Membunuh Ular Ketika Salat
Perintah untuk membunuh ular ini juga dianjurkan meskipun tengah mengerjakan ibadah salat. Mengutip detikhikmah, dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW menjelaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & lainnya, hadis shahih)
Membunuh dua hewan tersebut boleh dilakukan ketika sedang salat meski menimbulkan banyak gerakan. Anjuran ini dilakukan, jika seorang muslim merasa khawatir atas keselamatannya dan orang lain.
(hil/fat)