Saksi AMIN Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 KPU Jatim

Saksi AMIN Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 KPU Jatim

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 12 Mar 2024 11:23 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Surabaya -

KPU Jatim telah menuntaskan proses rekapitulasi Pilpres 2024. Namun, saksi paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

detikJatim memperoleh salinan form Model D Kejadian Khusus/Atau Keberatan Saksi KPU. Di form itu saksi paslon 01, Herwin Prijono tidak bersedia menandatangani hasil penghitungan perolehan suara PPWP Pemilu 2024.

Herwin menyampaikan secara tertulis ada 3 poin yang menjadi keberatan AMIN. Pertama, saksi 01 menyinggung soal kecurangan-kecurangan yang ditemukan di beberapa daerah di Jawa Timur. Saksi AMIN ragu dengan data yang ada di Sirekap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya dari form keberatan di tingkat kota dan kabupaten, yaitu ditemukannya banyak kejanggalan-kejanggalan seperti kesalahan dan input data/angka perolehan suara di banyak TPS di beberapa kecamatan, bahkan hingga tingkat kota dan kabupaten, sehingga membuat kami meragukan kevalidan data yang ada di Sirekap," ungkap Herwin dalam form model D itu seperti dilihat detikJatim, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, saksi 01 menilai Bawaslu tidak menunaikan tugasnya dengan baik. Beberapa kali tim AMIN melaporkan dugaan kecurangan, namun tak digubris oleh Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Bawaslu tidak menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik sebagai Badan Pengawas untuk melakukan tindakan tegas terhadap laporan kami terkait adanya dugaan kecurangan, penggelembungan suara, money politics, hingga intimidasi terhadap saksi TPS," tambahnya.

Yang lebih aneh lagi, kata Herwin, Bawaslu sendiri yang menemukan dugaan kecurangan di beberapa daerah. Namun, tetap saja dugaan kecurangan itu dibiarkan begitu saja.

"Pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu atas terjadinya kecurangan-kecurangan yang terjadi di hampir semua daerah, padahal temuan tersebut ditemukan sendiri oleh pihak Bawaslu," kata Herwin.

"Maka dengan kejadian tersebut, dengan ini kami selaku saksi paslon 01 dari Timnas AMIN menyatakan sikap dengan tegas bahwa kami Timnas AMIN menolak dan tidak bersedia untuk menandatangai hasil penghitungan perolehan suara PPWP Pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), dan kemudian kami akan meneruskan keberatan ini ke tingkat selanjutnya (KPU pusat) bersama tim hukum nasional 01," sambungnya.

detikJatim sudah mencoba untuk menghubungi Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi terkait dengan keberatan saksi 01 itu. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditulis.




(hil/dte)


Hide Ads