Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Sampang dipungkasi dengan penghitungan suara ulang TPS 3 di Mlakah, Kecamatan Jrengik. Penghitungan suara ulang itu hanya dilakukan khusus suara caleg kabupaten yang sempat tertunda. Proses hitung ulang itu sempat diprotes saksi NasDem.
Penghitungan suara ulang di TPS 3 Mlakah ini sejatinya dilakukan saat penghitungan di kecamatan Jrengik. Namun karena terjadi kericuhan saat penghitungan tingkat Kecamatan, maka KPU memutuskan penghitungan ulang itu dilakukan bersamaan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten.
"Ini adalah kejadian khusus ya, atau persoalan yang belum diselesaikan di tingkat kecamatan. Sesuai ketentuan diselesaikan di tingkat atasnya (kabupaten)," jelas KPU Sampang Addy Imansyah, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan KPU ini langsung menuai protes dari sejumlah saksi. Pelaksanaan penghitungan berlangsung alot hingga dini hari. Mereka menghujani protes agar penghitungan ulang dengan buka kotak suara itu digagalkan.
"Keputusan penghitungan ulang itu keputusan PPK Jrengik yang sudah terlewati dan sudah ditandatangani, sehingga penghitungan tidak perlu dilakukan di tingkat kabupaten," ungkap Yusak, saksi dari NasDem
"Hitung ulang itu cacat prosedur, maka jika hal ini dilanjutkan akan melanggar hukum," sambungnya.
Perolehan suara NasDem memang berubah setelah penghitungan ulang itu. Awalnya NasDem dapat 100 suara. Namun, setelah kotak suara dibuka, NasDem mengantongi 52 suara.
Meski menuai protes, penghitungan ulang di TPS 3 Mlakah, Kecamatan Jrengik tetap dilakukan. Hasilnya sangat jauh berbeda dengan laporan hasil yang dibuat sebelumnya lantaran dominasi surat suara tidak tercoblos.
Berdasarkan pantauan detikJatim, Sedikitnya terdapat 188 suara tidak sah dari 275 daftar pemilih tetap di TPS tersebut. Sedangkan total suara sah caleg dan partai di TPS 3 Mlakah itu tidak sampai 30%.
Pembacaan hasil rekapitulasi suara Kecamatan Jrengik pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi menjadi pamungkas rekapitulasi KPU Sampang yang digelar sejak 1 Maret 2024 lalu. Pleno penghitungan suara tingkat kabupaten masih diskors, untuk pencermatan Hasil dan Pembacaan Surat Keputusan Hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten akan digelar Rabu siang (6/3) ini.
(hil/dte)