Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jatim? Ini Persyaratannya

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jatim? Ini Persyaratannya

Albert Benjamin Febrian Purba - detikJatim
Selasa, 05 Mar 2024 14:30 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi perpanjangan pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Surabaya -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur seringkali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti tahun lalu yang diselenggarakan sebanyak dua kali. Lalu, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jatim tahun ini? Simak syarat-syaratnya di bawah ini.

Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Melansir laman Fakultas Hukum UMSU, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan melibatkan tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.

Pada tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program ini pun dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Artinya, jika pemilik kendaraan tersebut mengikuti pemutihan pajak kendaraan, maka ia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak saat telat bayar pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak ini. Namun hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum mengumumkan mengenai jadwal serta syarat yang dibutuhkan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

Meski begitu, syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya tidak jauh berbeda setiap tahun. Sehingga jika mengacu pada tahun lalu, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Jawa Timur.

1. Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli
  • Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)
  • Domisili (khusus nama PT)
  • Surat kuasa (yang dikuasakan)

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli
  • Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  • Surat kuasa (yang dikuasakan)

3. Bea Balik Nama

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli
  • Kuitansi jual beli yang bermaterai
  • Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  • Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  • Surat kuasa (yang dikuasakan)

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk fisik asli, serta fotokopi satu kali untuk perpanjangan STNK dan tiga kali untuk Bea Balik Nama. Khusus kendaraan roda empat diharapkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024

Seperti yang telah disebutkan di atas, hingga artikel ini ditulis, Pemprov Jatim belum mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024. Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi diselenggarakan sebanyak dua kali.

Pada tahun lalu, pemutihan pajak kendaraan di Jatim diselenggarakan pada awal tahun dan pertengahan tahun. Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jawa Timur pada 2023, dilansir dari laman Bakorwil Bojonegoro.

  • Periode Pertama: 14 April-14 Juli
  • Periode Kedua: 1 Agustus-31 Oktober

Apakah pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim akan diselenggarakan pada waktu yang sama seperti tahun lalu? Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Pemprov Jatim. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya tetap memantau situs dan media sosial resmi Pemprov Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads