10 Surat Suara DPRD Jatim yang Hilang di Blitar Jadi Catatan Khusus KPU

10 Surat Suara DPRD Jatim yang Hilang di Blitar Jadi Catatan Khusus KPU

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 05 Mar 2024 00:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

KPU Blitar telah menuntaskan proses rekapitulasi suara di wilayahnya. Namun, kasus hilangnya 10 lembar surat suara DPRD Jatim di TPS 12 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar akan menjadi catatan khusus. Sebab, hingga saat ini, surat suara tersebut belum ditemukan.

Suara-suara sisa atau tidak terpakai itu akan menjadi catatan khusus di rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Timur.

"Semuanya lancar, clear kecuali ada satu salah satu saksi parpol yang tidak bersedia tanda tangan dan meminta dimasukkan ke catatan kejadian khusus," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadi, saksi dari salah satu parpol tidak bersedia memberikan tanda tangan pada hasil pemilu PPWP dan DPRD Provinsi. Alasannya, karena 10 surat suara tidak terpakai yang hilang belum bisa ditemukan. Meskipun, hilangnya surat suara itu tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara.

"Benar, itu karena surat suara sisa yang hilang belum ketemu sampai dengan saat ini. Kemarin sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi dan disepakati menjadi catatan khusus," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hadi menegaskan surat suara tidak terpakai yang hilang itu tidak mempengaruhi perolehan suara. Sebab, jumlah surat suara yang digunakan pemilih dan jumlah yang ada dalam kotak sama.

"Secara administrasi tidak pengaruh ke rekap karena jumlahnya sama, tapi dalam konteks lain itu (surat suara) barang negara yang harus dijaga, maka harus tetap dicari," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya sudah mempersilakan seluruh parpol untuk melapor apabila menemukan kejadian atau dugaan kecurangan ke Bawaslu. Namun, Bawaslu Kabupaten Blitar menyebut, tidak ada laporan.

"Seluruh parpol boleh lapor, kalau memang ada temuan (kecurangan) dan sebagainya. Tapi kemarin Bawaslu (Kabupaten Blitar) sudah menyampaikan klarifikasi dan tidak ada laporan," jelasnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads