Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara 15 Kecamatan di Surabaya Tuntas

Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara 15 Kecamatan di Surabaya Tuntas

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 03 Mar 2024 23:55 WIB
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Surabaya.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Surabaya. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

KPU Surabaya hingga saat ini masih melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Dari 31 kecamatan, 15 kecamatan di Surabaya telah selesai melaksanakan rapat pleno.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis penyelenggaraan Suprayitno menyebutkan, masih ada 16 kecamatan yang belum melaksanakan rapat pleno penghitungan suara.

"Kalau dari awal pada 28 Februari hingga hari ini sudah 15 dari 31 kecamatan telah selesai dibacakan," ujar Suprayitno ditemui detikJatim di kantor KPU Surabaya, Minggu (3/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang dihimpun detikJatim, kecamatan yang sudah mengikuti rapat pleno antara lain Kecamatan Karangpilang dan Kecamatan Benowo pada Rabu (28/2). Kemudian Kecamatan Tambaksari dan Kecamatan Dukuh Pakis pada Kamis (29/2). Dilanjutkan pada Jumat (1/3), Kecamatan Genteng dan Kecamatan Pakal.

Sedangkan pada Sabtu (2/3), total ada tujuh kecamatan yang sudah menuntaskan pleno di antaranya Kecamatan Simokerto, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Rungkut, dan Kecamatan Bulak.

ADVERTISEMENT

Dan hari ini, KPU Surabaya melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Gayungan dan Kecamatan Asemrowo. Suprayitno menerangkan, Bawaslu, saksi dari partai politik, saksi DPD, serta saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden menyaksikan hasil Formulir Model D yang diplenokan.

"Maka, 15 kecamatan ini dinyatakan sah untuk semua jenis pemilu," ujarnya.

Kendati demikian, pleno tidak berjalan mulus dan mudah. Suprayitno yang akrab disapa Nano menyampaikan, ada banyak dinamika yang terjadi seperti ketika pihak Panswascam bukan menggunakan formulir D hasil, tetapi menggunakan input manual sebagai rujukan saat penghitungan suara di tingkat kota.

"Artinya hasil kecamatan yang dimiliki saksi, Bawaslu, maupun KPU itu disandingkan, maka itu linear," jelasnya. Persoalan tersebut diselesaikan dengan meminta klarifikasi kepada masing-masing PPK sehingga tidak menghambat rapat pleno rekapitulasi.

Ia pun meminta PPK di 16 kecamatan lainnya agar segera menyelesaikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan segera menyerahkan hasilnya ke KPU Kota Surabaya. Seluruh kecamatan di Surabaya ditarget sudah selesai rapat pleno tingkat kota pada Senin (4/3/2024), sehingga hasilnya bisa segera diserahkan ke KPU Jatim.




(irb/dte)


Hide Ads