DPP Bara Nusa Tolak Hak Angket, Sebut Ganjar Tak Punya Kapasitas

DPP Bara Nusa Tolak Hak Angket, Sebut Ganjar Tak Punya Kapasitas

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Sabtu, 24 Feb 2024 23:30 WIB
DPP Bara Nusa
Foto: DPP Bara Nusa (Dok. Istimewa)
Pamekasan -

DPP Relawan Barisan Rakyat Nusantara (Bara Nusa) buka suara terkait wacana hak angket terkait Pilpres 2024. Hak angket ini salah satunya gencar disuarakan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Ketua Umum DPP Relawan Barisan Rakyat Nusantara (Bara Nusa), Gianto Wijaya menilai Ganjar tak punya kapasitas untuk meminta hak angket ke DPR RI.

Dia menilai niat Ganjar untuk mengajukan hak angket ke DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 menunjukkan ketidakdewasaan dalam berpolitik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibarat kata Ganjar sendiri, kalau tidak siap debat ya jangan ikut debat sewaktu membully Pak Praabowo, di sini juga berlaku sama, kalau tidak siap kalah ya jangan ikutan Pilpres. Hanya mendapat 17 persen suara kok masih berusaha menyerang membabi buta," kata Gianto saat ditemui di Pamekasan, Sabtu (24/2/2024).

Senada, Wakil Ketua DPD Bara Nusa Jatim, Agus Sujarwadi menilai Capres Ganjar Pranowo tak pantas bicara hak angket ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Agus menyebut gagasan itu seharusnya keluar sebelum hari pencoblosan dan bukan terlontar dari pihak yang kalah.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, tidak pantas Ganjar bicara itu, karena dia kan menjadi orang yang kalah. Kenapa inisiatif itu tidak dilaporkan di awal? Menurut saya kalau terjadi kecurangan bukan baru sekarang, ini sudah terjadi sebelum pencoblosan," kata Agus.

Menurut mantan Ketua DPC Gerindra Pamekasan ini, hak angket bukan hak calon Presiden melainkan DPR. Namun, partai pengusung capres bisa mengusulkan ide tersebut ke parlemen.

"Kalau baru sekarang Pak Ganjar bicara begitu ya aneh saja. Kok baru sekarang kita bicara tentang kecurangan, hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024." Tambah Agus.

Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan Presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana.

Penuturan Agus, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR," tegasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads