Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang akan digelar di Lamongan, Sabtu (24/2/2024) besok. Coblosan ulang dilakukan karena hasil temuan jajaran Bawaslu Lamongan, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos di TPS tersebut.
"Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU dan sesuai aturan memang PSU harus digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU terkait pelaksanaan PSU di TPS 03 yang ada di Desa Plangwot, Kecamatan Laren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali membenarkan jika KPU akan kembali menggelar PSU di salah satu TPS yang ada di Lamongan. Mahrus menuturkan, PSU yang akan menggelar PSU tersebut adalah TPS 03 di Desa Plangwot, Kecamatan Laren sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Lamongan.
"Benar, atas rekomendasi dari Bawaslu Lamongan, KPU akan menggelar PSU di TPS 03 Desa Plangwot, Kecamatan Laren," kata Mahrus Ali saat dikonfirmasi wartawan.
Mahrus mengungkapkan, PSU di TPS 03 ini akan digelar pada 24 Februari dan hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Semua persiapan untuk PSU ini, kata Mahrus, sudah dilakukan, termasuk surat undangan juga akan dikirimkan ke pemilih agar hadir di TPS 03 sesuai dengan yang sudah ditentukan pada 24 Februari nanti.
"Pada prinsipnya kami menggelar PSU ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
(dpe/fat)