Seorang pejabat di lingkup Pemkab Situbondo dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu terkait sikap politik dan tidak netralnya pejabat itu sebagai ASN.
Pejabat tersebut yakni Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Situbondo, Imam Hidayat. Pejabat eselon III ini dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
Pembebastugasan dari jabatannya tersebut lantaran Imam diduga terlibat politik praktis dengan menyosialisasikan dirinya sendiri sebagai calon wakil bupati (cawabup) Situbondo periode mendatang. Padahal, Imam adalah seorang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah itu dilakukan setelah kami menemukan bukti perbuatannya berupa tayangan video di medsos," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo Samsuri, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Menurut Samsuri, pembebastugasan sementara Imam dari fungsi dan tugasnya sebagai sekretaris dinas itu untuk kelancaran pemeriksaan saja.
"Pembebastugasan Imam Hidayat terhitung sejak tanggal 13 Februari 2024 kemarin. Dalam waktu dekat kami akan segera memanggilnya untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Samsuri menjelaskan pemeriksaan sebenarnya dijadwalkan pada minggu-minggu ini oleh Inspektorat. Namun tertunda karena yang bersangkutan tengah mengambil cuti tahunan.
Dikonfirmasi terpisah, Imam mengaku benar bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatannya. Namun, ia membantah telah menyosialisasikan dirinya sendiri sebagai cawabup Situbondo.
"Iya betul itu, Kalau saya mengikuti regulasi yang ada saja. Karena saya kan ASN jadi wajib mengikuti pimpinan. Saya ikuti saja," jelasnya singkat.
(abq/iwd)