Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Berikut tugas PPK Pemilu 2024, lengkap wewenang dan kewajibannya.
Penjelasan tersebut dikutip dari website resmi Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), JDIH KPU RI. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa anggota PPK berjumlah tiga orang. Mereka berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. Jadi dalam satu kecamatan ada satu orang ketua merangkap anggota, dan dua orang anggota. Berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban dari PPK.
Tugas PPK Pemilu 2024:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud.
- Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara.
- Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK Pemilu 2024:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPK Pemilu 2024:
- Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT.
- Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 Hari setelah pemungutan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua PPK Pemilu 2024:
- Memimpin kegiatan PPK
- Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK.
- Mengawasi kegiatan PPS.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala secara manual dan/atau elektronik.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
- Menyerahkan satu eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada satu orang saksi peserta Pemilu.
- Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Tugas Anggota PPK Pemilu 2024:
- Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada Ketua PPK.
(sun/fat)