Sebab, ada sederet website untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. Sederet website tersebut dikelola badan resmi atau kelompok sukarelawan.
Dikutip CNBC Indonesia, website yang dimaksud seperti Kawal Pemilu hingga SiGap Lapor Bawaslu. Berikut ini uraiannya.
Website untuk Lapor Kecurangan Pemilu 2024:
1. Kawal Pemilu
Melansir situs resminya, Kawal Pemilu adalah platform inisiatif yang bersifat crowdsourcing atau urun daya buatan netizen Indonesia yang berbasis pro data. Kawal Pemilu berdiri sejak tahun 2014 untuk menjaga suara rakyat di pemilihan umum.
Platform ini mempunyai misi memampukan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Kawal Pemilu menggunakan teknologi andal tapi tetap mudah digunakan.
Menurut Kawal Pemilu, data C.HASIL-PPWP merupakan hak publik untuk diketahui, sehingga bisa memonitor pergerakan perolehan suara. Kawal Pemilu bisa menjadi tempat mencocokkan data dari TPS hingga tabulasi tingkat nasional.
Semakin banyak yang mengunggah foto dari TPS, semakin besar transparansi di TPS tersebut. Semakin banyak TPS yang foto C.HASIL-PPWP tersedia di situs KawalPemilu.org, semakin hasil tabulasi nasional mendekati hasil yang sahih.
Untuk itu, Kawal Pemilu mengajak masyarakat, saksi TPS, pengawas Pemilu, dan semua anggota KPPS dan tim sukses partai atau paslon menyumbangkan foto C.HASIL-PPWP di setiap TPS mereka.
2. Jaga Suaramu
Di sini, warga bisa melihat detail calon presiden dan calon wakil presiden, serta profil tiap partai yang bertanding dalam Pemilu 2024. Pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu bisa dilaporkan lewat www.jagasuaramu.id.
3. Warga Jaga Suara
Warga Jaga Suara bisa di-download di di Google Play Store. Lewat aplikasi ini, warga bisa melaporkan pelanggaran proses Pemilu yang terjadi di TPS saat hari pemungutan suara.
Kemudian, warga juga bisa mengumpulkan dan menyebarkan informasi hasil Pemilu lewat foto C1 dan laporan hasil suara di setiap TPS.
4. Jaga Pemilu
Warga bisa kunjungi www.jagapemilu.com untuk melaporkan kecurangan secara anonim. Laporan warga akan diverifikasi lebih dulu sebelum ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Untuk diketahui, Jaga Pemilu adalah platform yang dibentuk oleh para tokoh dari berbagai latar belakang. Ada rektor, pengusaha, eks KPK, Komnas HAM, hingga mantan ketua KPU.
5. Kecurangan Pemilu
Website www.kecuranganpemilu.com dibuat Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Firma Hukum Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
6. SiGap Lapor Bawaslu
Yang terakhir yakni Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor). SiGap Lapor diluncurkan oleh Bawaslu pada 1 November 2022. Website ini bisa diakses di www.sigaplapor.bawaslu.go.id.
![]() |
Cara Menggunakan Website Kawal Pemilu:
- Ketik kawalpemilu.org di Google.
- Klik tombol Masuk,lalu login dengan akun Gmail
- Geser ke bawah, cari dan klik Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Nomor TPS. Mencari lokasi TPS juga bisa dilakukan dengan mengklik tombol Cari, lalu ketik nama lokasi.
- Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasinya (kelurahan, kecamatan), beserta angka perolehan tiap pasangan calon.
- Pastikan angka di form final dan telah ditulis dalam bentuk angka (misal 32) dan huruf (misal tiga puluh dua). Lebih baik lagi jika sudah ditandatangani KPPS dan para saksi.
- Lalu isi angka perolehan tiap paslon dan klik Kirim. #Unggah-Input-Kirim.
- Prose selesai. Pelapor tinggal menunggu review dari moderator Kawal Pemilu.
Cara Kerja Kawal Pemilu:
Siapapun bisa memfoto hasil pilpres dari TPS (C.HASIL-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon). Kemudian login ke kawalpemilu.org dan unggah foto tersebut beserta angka hasilnya.
Moderator akan me-review foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah. Hasil juga akan dicek ulang oleh sistem Kawal Pemilu.
(sun/dte)