5 Kewajiban Bawaslu, Salah Satunya Laporan Hasil Pengawasan ke Presiden

5 Kewajiban Bawaslu, Salah Satunya Laporan Hasil Pengawasan ke Presiden

Suki Nurhalim - detikJatim
Jumat, 16 Feb 2024 15:40 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Surabaya -

Bawaslu merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain memiliki tugas dan wewenang, Bawaslu juga punya kewajiban dalam Pemilu 2024.

Mengenai kewajiban Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itu seperti dikutip situs resmi Bawaslu.

Kewajiban Bawaslu:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Bawaslu dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Mengawasi:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
  3. Penetapan peserta Pemilu.
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye.
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  11. Penetapan hasil Pemilu.



(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads