Bawaslu merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain memiliki tugas dan wewenang, Bawaslu juga punya kewajiban dalam Pemilu 2024.
Mengenai kewajiban Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itu seperti dikutip situs resmi Bawaslu.
Kewajiban Bawaslu:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Bawaslu dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Mengawasi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
- Penetapan peserta Pemilu.
- Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan dan dana kampanye.
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Penetapan hasil Pemilu.
(sun/dte)