Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Suki Nurhalim - detikJatim
Kamis, 15 Feb 2024 21:54 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Surabaya -

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai digelar hari ini hingga 20 Maret mendatang. Lalu, kapan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029?

Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Dikutip CNBC Indonesia, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada skenario 1 atau 2 putaran untuk pemilihan presiden (Pilpres). Sebab, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat dinyatakan menang, Pilpres akan digelar 2 putaran.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Jika Satu Putaran dan Dua Putaran:

1. Satu Putaran

Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu:

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Jika ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan sumpah/janji:

  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

2. Dua Putaran

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
  • Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara putaran kedua: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27-20 Juli 2024
  • Penetapan hasil Pemilu:

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil residen putaran kedua.

Jika ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

  • Pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden terpilih: 20 Oktober 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu. Mulai tingkat kecamatan hingga nasional.

Rekapitulasi tersebut digelar selama 34 hari. Mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.

Sambil menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 dari KPU, detikers bisa terus mengecek update hasil Pilpres dan Pileg dalam real count KPU. detikers tinggal klik link di bawah ini.




(sun/iwd)


Hide Ads