Apa Itu Sirekap KPU? Ini Link dan Fungsinya

Apa Itu Sirekap KPU? Ini Link dan Fungsinya

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 15 Feb 2024 13:10 WIB
Sirekap Pemilu 2024
Sirekap Pemilu 2024. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Surabaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aplikasi Sirekap atau sistem informasi rekapitulasi elektronik. KPU menggunakan Sirekap untuk proses penghitungan suara Pemilu. Simak penjelasan tentang Sirekap KPU di bawah ini.

Masyarakat mungkin asing dengan istilah Sirekap KPU. Sebab, alat penginputan rekapitulasi suara ini hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apa Itu Sirekap KPU?

Melansir situs resmi KPU, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Undang-Undang.

Sirekap Mobile dan Sirekap Web menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.

ADVERTISEMENT

KPU membuat Sirekap untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri. Sehingga informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.

KPU merilis aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada 22 Januari lalu. Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bisa diunduh di PlayStore maupun browser yang akan mengarahkan ke aplikasi di PlayStore tersebut.

Aplikasi tersebut bisa didownload di Play Store dengan mengetikkan 'Sirekap 2024' atau melalui link download Sirekap 2024 di browser yang akan mengarahkan ke aplikasi di Play Store.

Selain melalui aplikasi, Sirekap Pemilu 2024 juga bisa diakses melalui situs resmi KPU. Dalam situs tersebut pengguna bisa langsung login dengan pilihan sebagai KPU atau Badan Ad Hoc.

Fungsi Sirekap KPU

Sirekap KPU berfungsi sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi suara pemilu. Selain itu, ada lima fungsi Sirekap KPU yang perlu diketahui sebagai berikut.

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
  • Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.



(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads