10 Surat Suara Tidak Terpakai di TPS Blitar Hilang

10 Surat Suara Tidak Terpakai di TPS Blitar Hilang

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 15 Feb 2024 04:00 WIB
Sebanyak 10 surat suara di TPS di Blitar hilang
Sebanyak 10 surat suara di TPS di Blitar hilang (Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 10 lembar surat suara DPR Provinsi Jawa Timur di TPS 12 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar diduga hilang. Meski surat suara itu sisa atau tidak terpakai, namun KPU dan Bawaslu Blitar tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut.

Pantauan detikJatim di lokasi, jumlah total DPT di TPS 12 tersebut yaitu 265 orang. Jumlah surat suara DPR Provinsi Jatim yang disediakan 271 lembar dengan cadangan.

Sedangkan surat suara yang telah digunakan sesuai kehadiran pemilih yakni, sebanyak 225 lembar. Sehingga, surat suara sisa atau tidak terpakai adalah 45 lembar dan 1 lembar rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan monitoring, keterangan dari KPPS (mereka) menghitung surat suara sisa (tidak terpakai) sebelum perhitungan suara dimulai. Jadi seharusnya ada sisa 46 lembar termasuk yang rusak, tapi hanya ada 36 lembar. Artinya ada kekurangan 10 lembar surat suara DPR Provinsi Jatim," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso kepada detikJatim di lokasi, Rabu (14/2/2024).

Hadi menyebut kekurangan surat suara itu belum ditemukan hingga saat ini. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah surat suara itu hilang diambil atau sebagai. KPU Kabupaten Blitar akan menunggu hingga perhitungan suara selesai.

ADVERTISEMENT

"Jumlah antara surat suara terpakai dan yang ada di kotak suara sama, 255 lembar. Hanya saja surat sisa itu belum ketemu, tidak tahu hiang diambil atau bagaimana. Akan nunggu sampai selesai dulu," jelasnya.

Menurutnya, surat suara yang diduga hilang tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara. Itu karena surat suara yang tidak terpakai dihitung, sebelum kotak suara dibuka dan dihitung.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan sudah berkoordinasi dengan pengawas TPS 12. Jumlah surat suara tidak terpakai atau sisa itu awalnya 46 lembar, namun jumlah tersebut berubah saat akan dilakukan perhitungan suara.

"(Ditemukan) ketika akan dihitung surat suara sisa tidak sama dengan hitungan awal. Sampai saat ini pengawasan belum selesai, nanti akan ada investigasi lanjutan," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads