Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024: Dari Setelah Pencoblosan Sampai Kapan?

Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024: Dari Setelah Pencoblosan Sampai Kapan?

Suki Nurhalim - detikJatim
Rabu, 14 Feb 2024 17:26 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024/Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Surabaya -

Pemilu 2024 digelar hari ini, Rabu (14/2/2024). Waktu penghitungan suara dimulai kapan sampai kapan?

Dikutip detikNews dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penghitungan suara dilakukan oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai. Yang mana proses pemungutan suara selesai pukul 13.00 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024 Sampai Kapan?

Dikutip CNN Indonesia merujuk laman Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diagendakan pada 14-15 Februari 2024. Pada Pasal 49 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, 'waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara'.

Akan tetapi, KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi 'dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

Saat ini, masyarakat bisa melihat prediksi hasil Pemilu 2024 melalui quick count yang dikeluarkan lembaga survei resmi yang terdaftar di KPU. Quick count lebih cepat keluar dibanding hasil real count dari KPU. Namun masyarakat juga bisa mengikuti penghitungan suara Pemilu 2024 melalui website resmi KPU.

Link Real Count KPU

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka. Rapat tersebut diikuti PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

  • Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu
  • Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Berikut jadwal tambahan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua:

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara



(sun/iwd)


Hide Ads