Ribuan warga Madiun yang sebelumnya dijadikan saksi oleh Partai Perindo kecewa karena dibatalkan secara sepihak. Pembatalan tugas sebagai saksi secara sepihak itu dilakukan sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara.
"Tidak dapat surat mandat (batal jadi saksi)," ujar salah satu saksi Partai Perindo warga Desa/Kecamatan Geger yang dibatalkan sepihak, David (24) kepada detikJatim, Rabu (14/2/2024).
Pembatalan itu, kata David, terhitung pukul 14.30 WIB pada Selasa (13/2) dalam forum group WhatsApp. Pembatalan itu disampaikan pengurus Partai Perindo Kabupaten Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibatalkan kemarin (Selasa) pukul 14.30 WIB secara sepihak. Belum dapat honor maupun surat mandat dan dibatalkan secara sepihak," kata David.
David menyebutkan jumlah saksi yang dibatalkan mencapai lebih dari 1.200 orang di Madiun. Dari jumlah 1.529 saksi yang sebelumnya terdaftar dan telah mengikuti pelatihan hanya ada 274 yang dipakai.
"Lebih dari 1.200 saksi dibatalkan. Berdasarkan hasil verifikasi saksi DPP Partai Perindo, dari 1.529 saksi Kabupaten Madiun yang diajukan ternyata hanya 274 orang yang memenuhi kualifikasi. Itu bunyi pengumuman dalam group WhatsApp," kata David.
Hal senada juga disampaikan Sri Wahyuni warga Desa/Kecamatan Dagangan. "Iya betul (dibatalkan)," ujar Sri singkat.
Salah satu Caleg Partai Perindo Heri Mulyono membenarkan soal pembatalan ribuan saksi di Madiun itu. Heri pun menyebutkan alasan pembatalan saksi secara sepihak.
"Nggih (betul dibatalkan). Tidak ada kesepakatan dari pusat," jelas Heri.
(dpe/dte)