Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang dirayakan setiap 14 Februari. Muda-mudi biasa merayakan Hari Valentine dengan saling mengungkapkan kasih sayang. Lantas, bagaimana hukum perayaan Valentine dalam Islam?
Valentine memang memiliki sejarah panjang yang berhubungan dengan umat Nasrani. Dalam catatan sejarah, Valentine diambil dari nama pendeta Roma bernama Santo Valentine.
Diceritakan, ia adalah orang yang berani menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan. Kebijakan itu dibuat karena Claudius kesulitan mengirim tentara ke medan perang karena memiliki keluarga atau tunangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang Kaisar kemudian membuat kebijakan yang ditentang Valentine tersebut. Valentine diam-diam tetap menikahkan pasangan muda. Namun, aksi Valentine itu diketahui Claudius sehingga ia ditangkap dan dipenjara.
Valentine disiksa selama di penjara hingga dihukum pancung pada 14 Februari 270 M. Gereja kemudian mengabadikan hari kematian ini sebagai Hari Valentine, dan saat ini umat Nasrani menjadikan peringatan ini momentum simbolik pengungkapan kasih sayang.
Hukum Valentine dalam Islam
Seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi, Hari Valentine dirayakan di seluruh dunia dan menjadi perayaan internasional. Bahkan, tak sedikit umat Islam juga ikut merayakan Hari Valentine.
Melansir laman Nahdlatul Ulama Online, perayaan Valentine saat ini cenderung menjurus pada kegiatan maksiat yang dapat dihukumi haram. Misalkan, merayakan Valentine dengan berduaan atau merayakannya bersama-sama sehingga mengganggu ketertiban umum.
Islam mengharamkan perayaan dengan pestapora yang membuang-buang harta. Segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya kemaksiatan hukumnya seperti kemaksiatan itu sendiri.
Baca juga: 20 Hadiah Valentine untuk Pacar dan Pasangan |
Sehingga umat Islam diminta berhati-hati karena bisa terjerumus dalam kekufuran. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin di bawah ini.
- Apabila seorang Muslim mempergunakan perhiasan/aksesori seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka Muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi kalau Muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
- Apabila dalam hati Muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
- Apabila Muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.
MUI Haramkan Perayaan Valentine
Pada 13 Februari 2008 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perayaan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang hukumnya haram. Kemudian, MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram. Hal tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine.
Alasan penetapan Valentine haram adalah perayaan tersebut lebih banyak diisi hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukan. Perayaan atau cara memperingati Hari Valentine dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram karena tiga alasan, yaitu Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari ini dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi Muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, dan berpotensi membawa keburukan.
(irb/sun)