Bawaslu Banyuwangi menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol. Penertiban tersebut dilakukan seiring dengan masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Sebagai mana diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan penertiban dilakukan serentak oleh jajaran pengawas baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga melibatkan ribuan pengawas TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menyisir APK yang belum sempat diturunkan peserta pemilu maupun tim kampanye. APK hasil penertiban tersebut akan diamankan di kantor Bawaslu dan kantor Panwascam.
"Hari ini sudah memasuki masa tenang,, semua orang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," kata Yansen usai apel siaga di Lapangan Lugjag, Rogojampi, Minggu (11/2/2024).
Dalam penertiban ini, Bawaslu tidak akan tebang pilih. Seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye akan dilucuti. Baik berbayar maupun tidak.
"Karena yang mengandung unsur kampanye apapun dan di manapun selama masa tenang harus ditertibkan. Sebelum penertiban kami sudah kirim surat imbauan untuk penertiban mandiri. Mestinya kalau peserta pemilu memahami regulasi, harusnya ditertibkan mandiri," terangnya.
Yansen mengingatkan selama masa tenang, peserta pemilu, relawan, dan pendukung tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Bila melanggar, maka ancamannya pidana.
"Itu masuk kategori kampanye di luar jadwal. Ancamannya pidana," tegasnya.
(irb/iwd)