Izin Penggunaan Lapangan Kampanye AMIN di Pasuruan Dibatalkan Mendadak

Izin Penggunaan Lapangan Kampanye AMIN di Pasuruan Dibatalkan Mendadak

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 02 Feb 2024 09:51 WIB
Surat pembatalan izin pemdes setempat kampanye akbar AMIN di Pasuruan
Surat pembatalan izin pemdes setempat kampanye akbar AMIN di Pasuruan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan Rasyid dan Muhaimin Iskandar (AMIN) rencananya menggelar kampanye akbar di Lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada 9 Februari 2024. Namun kampanye itu terancam gagal karena pemerintah desa (pemdes) membatalkan izin penggunaan lapangan secara mendadak.

Pemdes Martopuro pada tanggal 29 Januari 2024 mengeluarkan izin penggunaan lapangan sebagai tempat kampanye AMIN. Namun pemdes menganulirnya dengan mengeluarkan surat pada tanggal 30 Januari 2024, yang berisi tentang pembatalan penggunaan lapangan untuk kampanye AMIN.

Surat bernomor 470/42/424.316.2.05/2024 itu menyebutkan, bahwa dari hasil koordinasi dengan Pokmas Lapangan Martopuro, izin penggunaan lapangan untuk kampanye paslon AMIN dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIC Kampanye Paslon AMIN di Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kades Martopuro, Rianto, terkait izin penggunaan lapangan untuk kampanye akbar paslon AMIN.

Saat itu, kata dia, tim menyampaikan bahwa kampanye akbar rencananya dihadiri Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga Raja Dangdut Rhoma Irama serta para jurkam nasional.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, Pak Kades menerbitkan surat izin penggunaan lapangan. Izin itu yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perizinan ke Polda Jatim," katanya, Kamis (1/2/2024).

Namun, secara mengejutkan Kades Martopuro menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan lapangan. "Kami kaget, pembatalan disampaikan mendadak," ungkap Mas Dion, sapaan Sudiono Fauzan.

Kendati demikian, tim menghormati keputusan tersebut. Ia meminta semua relawan, pendukung dan simpatisan pasangan AMIN tetap tenang.

"Kami akan koordinasi dengan TKD Jatim untuk alternatif tempat lain. Tentu di wilayah Kabupaten Pasuruan," pungkas Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan ini.

Sementara itu, Kepala Desa Martopuro, Rianto menjelaskan, salah satu alasan pembatalan izin karena pertimbangan kondisi lapangan. Pihak Pokmas khawatir lapangan akan rusak.

"Ya pertimbangan Pokmas itu (khawatir lapangan rusak). Kan musim hujan," kata Rianto saat dihubungi detikJatim, Jumat (2/2/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads