Kapolda Sebut Perusakan Baliho di Jatim Ranah Bawaslu Kecuali Ada Pidana

Kapolda Sebut Perusakan Baliho di Jatim Ranah Bawaslu Kecuali Ada Pidana

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Jan 2024 23:45 WIB
Baliho Ganjar-Mahfud dan Celeg PDIP di Jembrana, Bali, dirusak OTK.
Ilustrasi baliho dirusak. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Baliho milik PDIP dan PPP di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dirusak orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (14/1). Perusakan baliho itu sempat terekam CCTV milik warga.

Selain itu, puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho hingga spanduk milik DPD PAN Kota Kediri juga dirusak OTK pada Sabtu (13/1) malam. Terkait aksi perusakan APK di sejumlah daerah itu, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan hal itu adalah ranah Bawaslu.

"Untuk perusakan baliho, Alhamdulillah sudah ditangani Bawaslu. Terutama penolakan-penolakan terhadap pasangan calon," kata Imam saat ditemui awak media usai deklarasi pemilu damai di Polda Jatim, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan bahwa proses hukum itu dilakukan oleh Bawaslu. Termasuk meneliti tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dalam tindakan perusakan APK tersebut.

"Kami tunggu dari Bawaslu, apakah itu masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Imam menegaskan pihaknya hanya bisa memeriksa dan memproses hukum apabila terdapat pelanggaran di dalamnya. Sebaliknya, apabila tak terbukti, tentu tidak bisa diproses secara pidana.

"Apabila ada unsur pidananya, bisa kami proses hukum, ya," kata Imam.




(dpe/iwd)


Hide Ads