Seorang pemuda di Trenggalek terpaksa menggelar akad nikah dengan kekasihnya di kantor polisi. Pernikahan di kantor polisi ini terjadi akibat pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan. Usai ijab kabul, mempelai pria kembali dimasukkan ruang tahanan.
Pasangan yang menjalin akad nikah tersebut adalah YG (20) dan LL (19). Keduanya warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Dengan didampingi anggota polisi, tersangka YG dikawal menuju ruang gelar perkara Satreskrim Polres Trenggalek, disusul pengantin perempuan dan keluarga serta petugas KUA.
Pernikahan tersebut digelar sederhana, sang pengantin pria hanya memakai baju setelan hitam putih, demikian halnya dengan pengantin perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun harus digelar di kantor polisi, kedua pengantin tampak hikmad menjalani prosesi akad nikah. Dalam akad nikah tersebut, YG memberikan mahar kepada LL berupa uang tunai Rp 300 ribu dan seperangkat alat salat.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Singgih Marsudi Irawan mengatakan pihaknya sengaja memfasilitasi kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan di kantor polisi. Sebab, prosesi akad nikah telah direncanakan jauh hari.
"Karena YG ini statusnya adalah tersangka 351 (penganiayaan) dan masih dalam penahanan maka tidak mungkin untuk menggelar akad nikah di luar. Untuk itu kami fasilitasi di sini," kata Singgih kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Menurut Singgih, pernikahan merupakan hak dari masing-masing orang, sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi-halangi. Hanya saja, usai menjalani ijab kabul, pengantin pria harus kembali menjalani penahanan di Polres Trenggalek.
"Sebelum kembali dimasukkan ke ruang tahanan, kami sempat memberikan waktu untuk pengantin dan keluarga berbincang-bincang, tapi tetap sesuai dengan prosedur," imbuhnya.
Meskipun digelar di kantor polisi, Singgih berharap kedua pengantin ke depan dapat menjadi keluarga harmonis dan mampu mendidik anaknya dengan baik.
"Semoga Mas YG ketika sudah keluar dari tahanan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan membangun keluarga yang sakinah mawadah warahmah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo berharap, pernikahan di kantor polisi menjadi pengalaman terakhir bagi warganya. Pihaknya mendoakan kedua pengantin dapat membina rumah tangga dengan baik.
"Semoga kejadian (menikah di kantor polisi) tidak terulang kembali. Mas YG dan Mbak LL semoga menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah," jelas Wignyo.
Tak lupa, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Trenggalek yang telah memberikan fasilitas bagi warga untuk menjalani akad nikah di kantor polisi.
Sebelumnya, YG harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek karena terlibat penganiayaan terhadap salah satu rekannya. Kasus tersebut sempat dilakukan mediasi, namun pihak keluarga korban tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke proses hukum.
(hil/iwd)