Sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memutus 2.065 perkara cerai. Dari jumlah itu didominasi permohonan cerai talak dari pihak istri dengan alasan kekurangan uang nafkah atau ekonomi.
Rinciannya, dari ribuan perkara itu cerai talak yang diajukan pihak istri sebanyak 1.536 perkara. Sebanyak 1.431 perkara di antaranya dikabulkan. Kemudian dari 728 perkara cerai talak yang diajukan suami 634 perkara dikabulkan.
Angka perceraian pada 2023 itu menurun bila dibandingkan angka yang tercatat pada 2022. Berdasarkan data PN Kraksaan, tahun 2022 ada 2.514 putusan cerai yang diketok hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, permohonan cerai talak diajukan pihak suami sebanyak 896 perkara, dan 848 perkara dikabulkan. Kemudian untuk cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 1.743 perkara, dan 1.666 perkara dikabulkan.
"Sementara sisa perkara yang tidak terkabul itu karena dicabut, ditolak, gugur, tidak diterima, dan dicoret," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq, Rabu (17/1/2023)
Dari tahun ke tahun, kata Faruq, mayoritas alasan pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi. Dimana pihak istri beralasan, apa yang diberikan oleh suaminya masih kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sementara dari pihak suami beralasan bahwa pihak istri berlebih menuntut di luar kemampuan pendapatan yang diperoleh oleh suami. Tapi sejatinya akar permasalahannya karena faktor ekonomi," jelas Faruq.
Selain alasan ekonomi yang mendominasi perceraian di tahun 2023, menurut Faruq, ada beberapa alasan yang tetapi tidak melebihi tingginya faktor ekonomi.
"Ada pula alasan seperti hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan dan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, red)," pungkasnya.
(dpe/fat)