Bawaslu Adalah, Ini Pengertian hingga Wewenangnya dalam Pemilu

Bawaslu Adalah, Ini Pengertian hingga Wewenangnya dalam Pemilu

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 15 Jan 2024 14:21 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Karin/detikcom
Surabaya -

Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu terdiri dari lima orang, yaitu satu ketua dan empat anggota.

Melansir situs resmi Bawaslu, keanggotaannya dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Anggota Bawaslu didukung Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas hingga kewajibannya.

Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin Sekretaris Jenderal, yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingkatan Bawaslu

Terdapat lima tingkatan Bawaslu mulai dari provinsi hingga luar negeri. Berikut tingkatan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya saat penyelenggaraan Pemilu.

1. Bawaslu Provinsi

Bawaslu provinsi mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, dan berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggotanya lima atau tujuh orang terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu provinsi dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu provinsi. Masa jabatannya selama lima tahun. Ketua Bawaslu dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

2. Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu kabupaten/kota mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Anggotanya berjumlah tiga atau lima orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota.

Ketua Bawaslu kabupaten/kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota, dengan masa jabatan selama lima tahun. Ketua Bawaslu dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

3. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan

Panwaslu kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

4. Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu kelurahan/desa bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

5. Panwaslu Luar Negeri (LN)

Panwaslu LN bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Tugas Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tugas Bawaslu.

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu
  • Sengketa proses Pemilu

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
  • Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
  • Penetapan peserta Pemilu.
  • Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan dan dana kampanye.
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Penetapan hasil Pemilu.

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia.

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP.
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia.

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

13. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota secara berjenjang, jika Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Membentuk Bawaslu povinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu LN.
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu provinsi, anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan anggota Panwaslu LN.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dari/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.



(irb/fat)


Hide Ads