Catat! Ini Hari Terakhir untuk Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024

Catat! Ini Hari Terakhir untuk Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 14 Jan 2024 20:44 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu/Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Mau mengurus izin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024? Ayo segera, sebelum waktunya habis!

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Calon pemilih yang sedang berada di luar alamat KTP pasti mulai bertanya-tanya soal waktu untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

Dikutip detikNews, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024, jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, kapan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024? Seperti dikutip situs resminya, KPU menetapkan batas pengurusan pindah TPS pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024). Artinya, batas waktu terakhir mengurus pada 15 Januari 2024.

Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

KPU menyediakan tiga tempat untuk melakukan pengurusan pindah TPS Pemilu 2024. Di mana saja?

ADVERTISEMENT
  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
  • Pengurusan pindah TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.

Dokumen Pendukung untuk Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat untuk Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai kabupaten/kota domisili dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya tersebut. Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU.




(sun/iwd)


Hide Ads