100 Personel Bawaslu Jember Pelototi Gibran di Apel Sholawat Kebangsaan

100 Personel Bawaslu Jember Pelototi Gibran di Apel Sholawat Kebangsaan

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 15:41 WIB
Apel sholawat Kebangsaan Jember
Apel Sholawat Kebangsaan di Jember. (Foto: Dok. Istimewa)
Jember -

Puluhan ribu orang memenuhi stadion Jember Sport Garden (JSG) di Kecamatan Ajung dalam acara Apel Sholawat Kebangsaan. Acara tersebut bakal dihadiri cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu Jember pun menerjunkan 100 personel untuk mengawasi acara tersebut.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menilai acara yang digelar Ormas Laskar Sholawat Nusantara (LSN) itu cukup rawan melanggar peraturan KPU. Pasalnya dalam acara tersebut, dari catatan Bawaslu Jember dihadiri kurang lebih 50 ribu warga Jember.

"Sesuai ketentuan PKPU Nomor 20, sebelum tanggal 21 Januari, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye akbar (rapat umum) dalam jumlah besar. Untuk kegiatan kita sudah terima informasi, kita juga sudah diajak rapat oleh Polres Jember untuk kegiatan Sholawat Kebangsaan oleh salah satu ormas di Jember," kata Sanda, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mempertimbangkan adanya kerawanan pelanggaran ketentuan di PKPU Nomor 20 itu, kata Sanda, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pelaksana acara.

"Kita dari rapat itu sudah mengimbau secara lisan, karena untuk ormas yang menyelenggarakan acara hari ini terkonfirmasi sebagai pelaksana kampanye," tandasnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya ini, maka Bawaslu mengerahkan seluruh personel yang ada di Jember untuk melakukan pengawasan di acara Apel Salawat kebangsaan ini. Nah, hari ini melibatkan 100 pengawas, mulai dari staf di tingkat kabupaten, sampai di Komisioner (Bawaslu) kabupaten. Dengan datang di acara apel itu untuk melakukan pengawasan melekat," sambungnya.

Lebih lanjut, Sanda menjelaskan, sebelum tanggal 21 Januari 2024, kegiatan tahapan pemilu yang diperbolehkan adalah rapat terbatas. Sesuai dengan aturan di PKPU Nomor 20 adalah sejumlah 1.000 orang untuk tingkat kabupaten, untuk tingkat provinsi dan nasional 3.000 orang.

"Sebelum tanggal 21 semua kegiatan kampanye boleh, seperti misalnya paslon yang mau melakukan kunjungan ke pasar atau tempat-tempat misalnya pelelangan ikan. Itu diperbolehkan. Kemudian mereka mau mengadakan rapat terbatas dengan tim pemenangan atau relawan, itu diperbolehkan. Misal kunjungan atau rapat terbatas, itu juga diperbolehkan. Pembagian bahan kampanye diperbolehkan. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye juga diperbolehkan," bebernya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads