Angka kemiskinan Banyuwangi turun signifikan selama 3 tahun. Terhitung tahun 2021 kemiskinan Banyuwangi di angka 8,07 persen, tahun 2023 turun jadi 7,34 dan menjadi angka kemiskinan terendah dalam sejarah Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjadikan penanganan kemiskinan sebagai salah satu prioritas kerja utama. Berbagai upaya diambil termasuk melibatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam evaluasi dan pembinaan terhadap ribuan PPPK di akhir masa kontrak, kinerja dalam penanganan kemiskinan menjadi indikator penting penilaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk angkatan 2021 terdapat 2131 orang PPPK yang akan berakhir masa kontraknya. Di antaranya 55 orang formasi tenaga kesehatan, 14 orang formasi teknis dan 2062 orang formasi guru yang tengah menjalani evaluasi penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai syarat perpanjangan kontrak.
"Kami berterima kasih atas peran tenaga PPPK. Pemkab tetap membutuhkan bantuan tenaga PPPK untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal," kata Bupati Ipuk, Minggu (7/1/2023).
"Namun ada kriteria yang harus dilalui untuk perpanjangan kontrak kerja selanjutnya, yakni berkaitan dengan penanganan kemiskinan daerah," imbuh Ipuk.
PPPK wajib mengidentifikasi dan mendampingi warga miskin yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal dengan bekal data yang telah diberikan Pemkab Banyuwangi, petugas bisa menentukan program apa yang tepat untuk warga sekitar.
Banyuwangi menetapkan 7 prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Di antaranya penuntasan anak miskin tidak/putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni.
"Jika ditemukan sesuai kriteria di atas, segera laporkan dan koordinasi untuk penanganannya. Ini akan menjadi poin bagi kinerja PPPK," tegas Ipuk.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilzam Nuzuli menjelaskan, sebanyak 2.131 tenaga PPPK telah menjalani kontrak kerja selama 2 tahun sejak pengangkatan tahun 2021. Akhir kontrak kerja bervariasi yakni akhir Januari dan akhir Februari 2024 serta beberapa di antaranya sudah berakhir pada akhir Desember 2023.
"Peran serta dalam penanganan kemiskinan akan menjadi salah satu faktor penentu kinerja mereka untuk perpanjangan kontrak selain penilaian SKP," kata Ilzam.
Saat ini PPPK yang telah berakhir masa kontraknya masih melanjutkan pekerjaan dan tetap mendapat kesempatan menjalankan syarat evaluasi yang telah ditentukan.
"Nanti apabila lulus evaluasi dan diperpanjang kontraknya maka gajinya menyesuaikan," pungkas Ilzam.
(erm/fat)