Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menyampaikan tanggapan soal pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar. Menurutnya, pemberhentian itu berkaitan masalah internal organisasi.
"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Amin pemberhentian KH Marzuki merupakan hal yang biasa-biasa saja di tubuh Nahdlatul Ulama. Dia meminta semua pihak tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," ujarnya.
Pemberhentian KH Marzuki itu, menurut Amin juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis menjelang Pemilu 2024.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," kata dia.
Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya.
"Ya sesuai aturan yang ada saja," katanya.
Sebelumnya, KH Marzuki Mustamar mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua PWNU Jatim. Dia pun masih meragukan kebenaran kabar itu.
"Belum bisa komentar karena belum diberi surat resmi atau WA langsung dari PBNU. Sehingga itu benar apa nggak, kami tidak tahu. Bisa jadi PBNU menarik lagi keputusan itu, kami belum tahu," ujarnya ditemui di Ponpes Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang.
Marzuki mengatakan kalau memang benar dirinya diberhentikan secara prosedural, sebagai kader NU dirinya harus menerima. Dia pun meminta warga NU atau Nahdliyin tidak perlu geger atau ramai-ramai.
"Saya sebagai kader NU ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Nggak usah geger-geger atau rame-rame," ujar Marzuki.
"Tapi kalau misal ada yang salah dari keputusan itu (pencopotan jabatannya), maka siapa pun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah. Kami belum bisa berandai-andai karena belum tahu (kabar pencopotan itu benar atau tidak)," sambungnya.
(dpe/iwd)