Seorang perempuan asal Kecamatan Watulimo terpaksa mendatangi kantor Satpol PP dan Kebakaran (PPK) Trenggalek untuk meminta bantuan melepas mata gerinda yang tersangkut jari manisnya. Proses pelepasan berlangsung selama 15 menit.
Anggota Satpol PPK Trenggalek, Hari Kembo, mengatakan korban adalah Evi Kartika (26) warga Desa Slawe, Kecamatan Watulimo tiba di kantor damkar pukul 19.15 WIB. Saat itu korban mengeluh tidak bisa melepaskan mata gerinda yang tersangkut di jari manisnya.
"Kejadian itu berawal saat korban ngobrol bersama temannya. Dia iseng memasukkan jari manisnya ke lubang mata gerinda, nah setelah menancap, ternyata mata gerinda itu tidak bisa dilepas," kata Hari, Selasa (26/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal itu korban sempat panik dan berusaha melepaskan sendiri mata gerinda tersebut dengan menambah minyak hingga handbody lotion. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kemudian korban punya inisiatif telepon ke nomor pengaduan damkar dan akhirnya yang bersangkutan ke sini," jelasnya.
Dengan hati-hati petugas Damkar Trenggalek turun tangan membantu pelepasan mata gerinda tersebut. Proses pelepasan didahului dengan memecahkan mata gerinda menggunakan tang. Selanjutnya petugas melepaskan cincin mata gerinda dengan menggunakan masin gerinda mini.
"Di bawah besi mata gerinda itu kami ganjal plat, kemudian besi itu kami potong pakai gerinda. Untuk menghindari panas akibat gesekan gerinda, petugas terus mengucurkan air di atasnya," imbuh Hari.
Setelah 15 menit berlalu, akhirnya cincin mata gerinda yang tersangkut di jari manis korban akhirnya bisa dilepas. "Alhamdulillah bisa dilepas tanpa melukai korban," imbuhnya.
(abq/iwd)