Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Kiai NS (49), pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i Bawean, Gresik sebagai tersangka. NS langsung ditahan.
"Kita sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena kita sudah memenuhi dua alat bukti yang sah," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Minggu (24/12/2023).
Aldhino menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban. Melalui Unit PPA, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan secara psikologis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan hasil psikologi sudah menyatakan, memang ada indikasi trauma berat yang dialami oleh korban akibat aksi pencabulan tersebut," jelas Aldhino.
Selain itu, lanjut Aldhino, pihaknya sudah memeriksa 4 saksi dalam kasus pencabulan yang menimpa santriwati. Satu di antaranya adalah pengajar di pondok pesantren. Keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban.
"Kalau saksi yang diperiksa ada 4, ustazah, pelapor, korban, orang tua korban. Keterangan saksi juga menguatkan bahwa kejadian pencabulan tersebut memang ada," terang Aldhino.
NS pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang santriwati Thafidh Hidyatul Qur'an As Syafi'i di Pulau Bawean, Gresik melapor ke polisi setelah jadi korban pencabulan. Terduga pelaku atau terlapor berinisial NS, kiai atau pengasuh pondok pesantren (ponpes) tempat korban menimba ilmu.
(hil/dte)