Langkah tegas akan diambil Pemkab Sidoarjo terhadap oknum pedemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Para pedemo tersebut terancam 3 bulan kurungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan pihaknya segera melakukan langkah hukum menindak oknum yang membuang sampah di depan pendopo saat demo.
"Rencana kami akan melakukan penegakan hukum terhadap para oknum dengan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Yani usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Satpol PP, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta masukan dari sejumlah pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pedemo yang membuang sampah di depan pendopo serta di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
"Apabila mereka terbukti, akan diterapkan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta," jelas Yani.
Ia menambahkan, dalam gelar perkara hari ini pihaknya sudah mengumpulkan data digital forensik kepada pelaku-pelaku yang melaksanakan kegiatan pembuangan sampah yang melanggar aturan Perda itu.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka," tandas Yani.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Satpol PP Sidoarjo telah yang mengidentifikasi sejumlah orang yang melakukan pembuangan sampah. Ada 7 orang yang diduga melakukan pembuangan sampah saat unjuk rasa kemarin.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena kami tidak kenal by name by addres-nya. Siapa-siapa saja yang melakukan pembuangan. Namun sudah terindikasi ada 7 pedemo. Sebagian besar adalah penggerobak sampah dan orator yang memerintahkan pembuangan sampah" kata Yany.
Yani mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah adanya pendalaman lebih lanjut bersama DLHK Kabupaten Sidoarjo. Karena mereka yang melakukan unjuk rasa jumlahnya puluhan orang.
"Kalau kami ingin secepatnya, tapi data itu harus akurat dulu. Tidak boleh sembrono agar tidak cacat hukum," tandas Yani.
Sebelumnya, Rabu (20/12/2023), puluhan pekerja kebersihan di Sidoarjo berunjuk rasa di depan Pendopo Delta Wibawa. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) Sidoarjo membuang sampah di depan pendopo untuk memprotes tarif tonase yang tinggi.
Para pekerja kebersihan itu menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar merevisi pengenaan tarif layanan pengangkutan sampah di TPA Griyo Mulyo Jabon.
(dpe/dte)