Sebuah mobil mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Pasar Turi Surabaya. Diduga, pengemudi dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol.
Kepala BPBD Linmas Surabaya Laksita Rini mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Tepatnya di Jalan Pasar Turi Nomor 21 Surabaya.
"Awal mula kejadian kecelakaan untuk R4 (mobil) melaju dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan tinggi. Kemudian pengemudi kehilangan kendali lalu menabrak tiang PJU (penerangan jalan umum)," kata Rini dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut dikemudikan oleh MA, warga SY Iskandar, Kabupaten Gresik. Ia merupakan remaja berusia 18 tahun. Ia tak mengalami luka, namun mobil Honda Mobilio warna putih yang dikendarainya ringsek.
Saat mengemudi, MA tak sendirian. Ia ditemani 3 rekannya, FF (18), M. Nur Khafid (19), dan Faizal Arkom (22), warga Margorukun Gresik. Yang mengalami luka ringan hanyalah FF, yakni lecet dan luka gores di kepala.
Rini menyatakan, MA beserta ketiga rekannya dalam pengaruh alkohol. Usai dievakuasi, penanganan kecelakaan lalu lintas ini diserahkan kepada Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya.
"Diduga pengemudi berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol. Setelah dilakukan evakuasi oleh DPKP Kota Surabaya, dikondisikan oleh Polsek Bubutan dan diteruskan ke Unit Laka Lantas beserta pengemudi dan 3 Penumpang," tuturnya.
(hil/fat)