Bupati Jember Hendy Siswanto kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini adalah Anugerah Meritokrasi 2023, yakni penghargaan terkait penataan birokrasi ASN. Penghargaan tersebut diterima langsung Hendy di Hotel JW Marriott Jogjakarta.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan yang istimewa. Ini juga wujud nyata selama tiga tahun kami bekerja, juga bukti bahwa Jember memang keren," kata Hendy, Jumat (8/12/2023).
Menurut Hendy, penghargaan ini juga merupakan kerja keras Kepala BKPSDM Sukowinarno beserta jajaran sehingga ASN semakin tertata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya," jelasnya.
Sebab, lanjutnya, mereka menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik. Tak hanya itu, dengan adanya penghargaan tersebut, bupati mengungkapkan bahwa ke depan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menerangkan bahwa penghargaan itu merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah.
Menurut dia, penghargaan itu juga memiliki makna lain. Yakni, menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.
Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.
"Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator," papar Sukowinarno.
Yaitu, perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.
"Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN," pungkasnya.
(akd/ega)