Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menyatakan pihaknya akan menyerahkan Surya Hadi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara.
Saat ini, kata Heru, penumpang pesawat di kursi 14A yang bercanda membawa bom saat pesawat melaju di landasan pacu (taxy) itu telah diamankan Satgaspam sebagai leading sector pengamanan di Bandara Juanda.
"Kami hanya proses pengamanan Bandara Juanda, penanganan selanjutnya, terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara," kata Heru di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2013).
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Rizal mengatakan bahwa terhadap Surya Hadi akan dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara dengan menyampaikan informasi palsu.
"Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Rizal.
Rizal menjelaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Dansatgaspamtas Bandara Juanda. Selain itu pihaknya juga menyesalkan candaan penumpang itu.
"Kami akan menindaklanjuti dengan aturan yang sesuai aturan kebandarudaran. Untuk sementara kami akan mendalami candaan ini. Kami ingin mengimbau masyarakat harus hati-hati terkait segala statement yang dikeluarkan di pesawat," kata Rizal.
(dpe/dte)