Motor Hancur Tertabrak KA di Pelintasan Tak Berpalang Pintu Tulungagung

Motor Hancur Tertabrak KA di Pelintasan Tak Berpalang Pintu Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 03 Des 2023 16:11 WIB
Motor warga yang tertabrak kereta api di Tulungagung.
Motor warga yang tertabrak kereta api di Tulungagung. Foto: PT KAI
Tulungagung -

Sebuah motor Honda Vario hancur tertabrak kereta api Kertanegara di perlintasan tak berpalang pintu Tulungagung. Beruntung, pengendara sepeda motor berhasil lari menyelamatkan diri.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstantine mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pukul 09.45 WIB. Tepatnya di perlintasan kereta api nomor 222 KM 140+2/3 Desa Buntaran, Kecamatan, Rejotangan, Tulungagung.

"Kejadian bermula saat KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto hendak melintas di jalur KA antara Stasiun Ngunut dengan Rejotangan," kata Irene Margareth Konstantine, Minggu (3/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang bersamaan, korban Rubiah, warga Desa Tegalrejo, Rejotangan hendak menyeberang perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Saat kejadian, korban sudah diperingatkan relawan perlintasan untuk berhenti, karena akan ada kereta api melintas.

"Tetapi pengendara motor itu tidak mendengarkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban baru menyadari ada kereta api yang melintas saat posisi telah mendekat, sehingga kepanikan langsung terjadi. Saat itu, Rubiah berusaha menyeberangkan kendaraannya, namun tidak berhasil.

"Karena kereta sudah dekat, akhirnya korban lari menyelamatkan diri dan membiarkan sepeda motornya di atas rel," jelasnya.

Tabrakan pun tak terhindarkan, sepeda motor korban Honda Vario nomor polisi AG 4228 REK hancur. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka serius.

Terkait insiden tersebut, PT KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas perlintasan kereta api. Warga harus patuh terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, terutama pasal 114.

"Kewajiban pengendara untuk berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api," jelasnya.

Setelah insiden tersebut, petugas KAI langsung melakukan pemeriksaan seluruh komponen yang terpasang di kereta api. Hasilnya kereta api dinyalakan layak dan kembali melakukan perjalanan ke tempat tujuanya.




(irb/iwd)


Hide Ads