Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko meninggal dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu. Lokasi pemakaman ini sempat memunculkan pertanyaan masyarakat karena Almarhum Eddy merupakan terpidana kasus suap atau gratifikasi.
Sedangkan mereka yang bisa dimakamkan di TMP harus memenuhi sejumlah syarat yang termuat dalam Undang-undang 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta diperjelas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35/2010.
Di dalam aturan itu telah dijelaskan bahwa orang yang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan haruslah memenuhi sejumlah syarat berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki gelar Pahlawan Nasional.
2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri 5 kelas:
- Bintang RI Adipurna
- Bintang RI Indonesia Adipradana
- Bintang RI Utama
- Bintang RI Pratama
- Bintang RI Nararya
3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 kelas:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun. Pihaknya sebagai Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (30/11/2023).
Meski demikian Mashuri menyampaikan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," terangnya.
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," sambungnya.
Eddy Rumpoko meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang karena mengalami dehidrasi dan diare. Gejala itu diduga karena sebelumnya ER salah makan.
"Salah makan sampai dehidrasi Dirujuk ke RS baru semalam yang akhirnya ternyata jalannya ya inilah bapak rasanya sudah ikhlas. Saya pun terima begitu ikhlas," ujar istri almarhum, Dewanti Rumpoko.
(dpe/iwd)