Pemkot Kediri Beri Bantuan Modal Usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai ke UMKM

Pemkot Kediri Beri Bantuan Modal Usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai ke UMKM

Muhammad Sulthon - detikJatim
Rabu, 29 Nov 2023 18:43 WIB
Pemkot Kediri
Foto: dok. Pemkot Kediri
Jakarta -

Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah menyalurkan bantuan modal usaha Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 tahap II. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas para pelaku usaha, terutama UMKM.

Bertempat di Gedung Nasional Indonesia, bantuan modal ini disalurkan kepada 806 penerima, di mana para penerima berasal dari Kelurahan Bandar Kidul, Bandar Lor, Banjarmelati, Pojok, Campurejo, Dermo, dan Gayam.

"Alhamdulillah setelah melewati berbagai tahapan seleksi dan verifikasi terpilihlah 4.028 pelaku usaha yang berhak menerima bantuan modal tahap kedua. Saya ucapkan selamat semoga ini bermanfaat untuk mengembangkan usaha dan semakin cuan. Sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bapak Ibu dan Kota Kediri," Kata Zanariyah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zanariah menjelaskan program bantuan modal melalui DBHCHT Kota Kediri, berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang didalamnya menyampaikan bahwa DBHCHT dapat digunakan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, manfaat DBHCHT bisa semakin dirasakan masyarakat Kota Kediri utamanya pelaku UMKM.

Untuk mendorong UMKM semakin maju dan naik kelas, Pemkot Kediri telah mengesahkan Perwali Nomor 5 tahun 2023 yang mendasari pemberian bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM. Mengingat di Kediri segera beroperasi Bandara Internasional Dhoho yang diprediksi membuat semakin banyak pengunjung datang di Kota Kediri.

ADVERTISEMENT

"UMKM Kota Kediri harus siap terjun bersaing dengan mengusung produk dan layanan yang berkualitas bagus. Saya berharap bantuan modal ini bisa menjadi penyemangat Bapak Ibu dalam menjalankan usahanya. Tingkatkan kualitas produk bahkan membuka lapangan kerja lebih luas," jelasnya.

Zanariah juga berpesan bantuan modal ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan usaha. Penerima juga wajib melampirkan laporan belanja yang sesuai rancangan anggaran ke Disperdagin.

Tak hanya itu, ia berpesan agar pelaku UMKM bijak dalam menggunakan produk keuangan. Seperti, kredit, tabungan, dan investasi. Agar tidak tergiur iming-iming keuntungan yang cepat, tanpa risiko, dan lainnya.

"Kelola keuangan dengan baik. Jangan lupa catat pemasukan dan pengeluarannya. Jangan sampai besar pasak daripada tiang nanti tidak jadi untung. Hal itu juga agar perputaran usaha Bapak Ibu sehat," pesannya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk mengawasi penggunaan bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT tahun 2023 tahap II ini.

"Setelah penyerahan bantuan ini kita selesaikan, nanti akan kami datangi satu per satu penerima untuk kita monitor dan evaluasi. Yang jelas kita bisa mengetahui apa yang mereka lakukan dengan bantuan modal tersebut," jelas Wahyu Kusuma. Rabu (29/11/2023).

Wahyu menambahkan jika pihaknya menggunakan pihak ketiga sebagai surveyor dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Tim survei nantinya juga akan melakukan pengarahan kepada penerima sesuai RAB yang telah diajukan agar penggunaan bantuan modal tepat sasaran.

"Kita pakai pihak ketiga dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari salah satu Universitas sebagai surveyor. Nanti mereka akan dibekali aplikasi untuk mengecek RAB para penerima, setelah itu menyinkronkan dengan realisasi penggunaan bantuannya," tuturnya.

Setelah melakukan monitoring dan evaluasi, hasil survei tersebut akan digunakan sebagai materi pembahasan tim evaluasi di tingkat pemerintah yang melibatkan beberapa OPD seperti Bappeda, Inspektorat, Dinas Sosial, BPPKAD, Diskominfo, Dinas Koperasi - UMTK, Disperdagin, Bagian Hukum, Bagian Prokopim, dan Bagian Administrasi Perekonomian sebagai acuan dasar pemberian bantuan modal usaha di tahun berikutnya.

Penyerahan bantuan DBHCHT dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 27 November hingga 1 Desember 2023. Sedangkan jumlah penerima bantuan modal usaha pada hari ketiga sebanyak 827 penerima yang berasal dari Kelurahan Lirboyo, Mojoroto, Mrican, Ngampel, Bujel, Sukorame, dan Tamanan.




(prf/ega)


Hide Ads