Hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap tanggal 29 November. Peringatan HUT Korpri tahun ini jatuh pada hari Rabu kelima di bulan November 2023.
Peringatan hari Korpri ditetapkan berdasarkan hari berdirinya organisasi tersebut pada 29 November 1971. Lantas apa tema peringatan tahun ini dan bagaimana sejarah Korpri?
Baca juga: Sejarah Korpri yang Rayakan Hari Jadi Ke-52 |
Tema HUT Korpri 2023
Mengutip laman Diskominfo Provinsi Kaltim, tema HUT ke-52 Korpri 2023 adalah Korprikan Indonesia. Meng-Korprikan Indonesia merujuk pada upaya membangun kesatuan, semangat kebersamaan, dan dedikasi di antara pegawai negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Korpri
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korps merupakan himpunan orang (badan atau organisasi) yang merupakan satu kesatuan. Korpri adalah organisasi yang menjadi wadah seluruh pegawai negeri. Anggota Korpri adalah pegawai negeri sipil (PNS) seperti pegawai BUMN, BUMD, dan anak perusahaan di bawahnya.
Korpri berdiri berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Keppres ini kemudian diperkuat dengan Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri.
Sejarah Korpri
Melansir laman Disnakermobduk Aceh, Korpri berdiri pada tanggal 29 November 1971. Pendirian Korpri berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Saat Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan yang berguna untuk melindungi pemerintahan saat itu. Kemudian saat era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi netral, artinya tidak berpihak partai politik tertentu.
Tetapi jauh sebelum itu, Korpri memiliki sejarah panjang. Saat masa penjajahan Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera. Tetapi kedudukan pegawai termasuk dalam golongan kelas bawah.
Pada saat peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan sebagai pegawai pemerintah Jepang. Setelah Indonesia merdeka dan berdiri NKRI, seluruh pegawai pemerintah Jepang otomatis dijadikan sebagai pegawai negara.
Pada 27 Desember 1949, setelah pengakuan kedaulatan Indonesia, maka seluruh pegawai RI, pegawai RI non kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Setelah perjalanan sejarah yang begitu panjang, kemudian pada 29 November 1971, Presiden Soeharto menetapkan pendirian Korpri berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri.
Lambang Korpri
Lambang Korpri telah diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI Korpri Nomor: KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri. Lambang ini memiliki tujuan meningkatkan dan menumbuhkan jati diri serta jiwa karsa setiap anggota Korpri.
Lambang Korpri dapat dilihat pada seragam PNS serta pin yang disematkan pada seragamnya. Lambang Korpri berbentuk pohon, bangunan balairung, dan sayap. Berikut makna lambang Korpri.
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun
Ini melambangkan peranan Korpri sebagai pelindung dan pengayom negara. Peran dan fungsi Korpri sebagai aparatur negara dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang dinyatakan dalam jumlah ranting, dahan dan daun.
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang
Ini melambangkan tempat yang menjadi pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan yang stabil dan demokratis, dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan jatidiri, kode etik, serta paradigma baru Korpri.
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 di tengah dan 5 ditepi
Ini melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional. Dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Demikian informasi mengenai tema HUT Korpri 2023 beserta sejarah dan lambangnya. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)