Laskar AMIN Indonesia Minta Capres-Cawapres Tak Rangkap Jabatan

Laskar AMIN Indonesia Minta Capres-Cawapres Tak Rangkap Jabatan

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 25 Nov 2023 17:33 WIB
Laskar AMIN Indonesia
Laskar AMIN Indonesia minta capres-cawapres tak rangkap jabatan. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Laskar Santri AMIN Indonesia (LSAI) meminta capres-cawapres yang rangkap jabatan atau masih menjabat sebagai kepala daerah atau menteri segera mundur dari jabatannya.

Presiden LSAI KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam ingin capres-cawapres bertanding secara adil. Maka dari itu, ia ingin calon yang rangkap jabatan mundur dari jabatannya.

"Para paslon, baik itu capres atau cawapres yang maju di pilpres, yang sedang merangkap jabatan di struktur pemerintahan pusat maupun daerah agar mundur dari jabatannya, agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunakan jabatan dan kekuasaan," kata Gus Salam saat jumpa pers dengan awak media di salah satu restoran di wilayah Surabaya Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Gus Salam menyebut ada tiga calon yang saat ini masih rangkap jabatan. Yakni cawapres nomor urut 3 Mahfud Md sebagai menkopolhukam, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan, dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo.

Meski Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye, Gus Salam menyebut secara etika calon harus mundur dari jabatannya.

"Boleh cuti, tapi secara etis kami menyarankan mundur, baik itu dari menteri atau kepala daerah," tambahnya.

Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang ini menyebut capres-cawapres yang tidak mau mundur dari jabatannya berpotensi memanfaatkan fasilitas negara.

"Mungkin di luar beliau bisa membela diri bahwa ketika kampanye, kami tidak menggunakan fasilitas negara. Tapi itu sulit dihindari dalam faktanya," jelasnya.

"Pasti akan terjadi penggunaan minimal jaringan birokrasi yang dipimpin paslon-paslon tersebut. Maka etikanya sebagai teladan ke masyarakat, jadi paslon yang rangkap jabatan kami minta mengundurkan diri. Meski ada aturan yang membolehkan tanpa mundur," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dikutip dari detikNews, Jumat (24/11), pada Pasal I dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1.


(dpe/dte)


Hide Ads