Sopir bus PO Bintang Mas dan PO Bangau Mas yang viral ugal-ugalan di Lamongan telah dipanggil polisi. Kedua sopir kini dijatuhi sanksi dari kepolisian.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menuturkan pihaknya menerapkan 2 sanksi sekaligus kepada 2 bus yang terlibat aksi ugal-ugalan tersebut. Dua sanksi tersebut, menurut Gana, adalah sanksi tilang dan sanksi penahanan 2 bus tersebut.
"Kami melakukan penindakan berupa tilang dan penahanan barang bukti berupa 2 bus yang terlibat aksi di jalan raya tersebut kita tarik," kata Gana, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sanksi tilang, terang Gana, para pelanggar ini dijerat dengan pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 mengenai balap-bapan di jalan dalam hal ini untuk mencari penumpang dan pasal 287 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang pelangga marka jalan. Sanksi lainnya, tegas Gana, adalah dengan memberikan skorsing selama 2 minggu kepada sopir yang terlibat dalam kejadian aksi saling mendahului tersebut.
"Sanksi lainnya yaitu para sopir dan awak bus juga diberikan sanksi tambahan berupa skorsing selama 2 minggu," tandasnya.
Terkait izin trayek kepada kedua PO, polisi telah berkoordinasi dengan Dishub agar melakukan asistensi dan catatan terhadap kedua PO tersebut saat mengajukan izin. Selain itu, asistensi dan catatan tersebut juga akan diberikan ketika kedua PO mengurus KIR-nya.
"Tadi kami juga sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan melakukan kajian atau pencatatan (asistensi) terhadap penertiban trayek maupun KIR-nya ini nanti kita akan cek, biar ada efek jera," tambahnya.
Gana menambahkan pihaknya menyayangkan aksi saling salip antara 2 bus tersebut. Karena selain membahayakan penumpang juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Seharusnya, kata Gana, keduanya bisa saling toleransi karena sudah ada selisih timetable 15 menit di antara kedua bus tersebut.
"Ke depan kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
(abq/iwd)