Pendaftaran TKD Dibuka, KPU Jatim Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Timses

Pendaftaran TKD Dibuka, KPU Jatim Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Timses

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 14 Nov 2023 22:00 WIB
KPU Jatim mengumumkan pembukaan pendaftaran Tim Kampanye Daerah di Pilrpres 2024.
KPU Jatim mengumumkan pembukaan pendaftaran Tim Kampanye Daerah di Pilrpres 2024. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

KPU Jatim telah resmi membuka pendaftaran pelaksana kampanye tingkat provinsi (tim kampanye daerah/TKD/timses). Ditegaskan bahwa kepala daerah dilarang menjadi Ketua Timses.

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pihaknya membuka pendaftaran TKD ini mulai 4 hingga 25 November 2023. Pendaftaran ini dibuka setelah tahap pengundian nomor urut Capres-Cawapres.

"Setelah adanya pengundian nomor urut Capres dan Cawapres, kami memulai membuka pendaftaran tim kampanye di masing-masing tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota," kata Gogot Cahyo Baskoro dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gogot menyatakan ada sejumlah hal yang diatur dalam pendaftaran TKD ini, termasuk tentang siapa saja yang boleh dan tidak boleh masuk dalam struktur tim kampanye capres-cawapres.

"Ada beberapa hal yang diatur secara teknis dalam penyusunan Tim Kampanye maupun teknis pelaksana kampanye dalam pemilihan presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Ini diatur dalam Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga membuka helpdesk layanan bantuan yang memerlukan bantuan soal pendaftaran. Apalagi, saat ini ada Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Misalnya, perlu bantaun, sosialisasi, dan berbagai hal lainnya, kami siapkan helpdesk. Di Jawa Timur, ada di tingkat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," tambahnya.

Dalam PKPU 15/2023, kata Gogot, ada sejumlah posisi yang dilarang bergabung dalam tim kampanye pemilu. Di antaranya para hakim, para ketua termasuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pejabat Bank Indonesia.

Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, hingga Polri juga dilarang masuk dalam tim kampanye.

"Juga, termasuk para kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Hal ini tertuang dalam pasal 72 PKPU 15/2023," tambahnya.

Gogot juga membeberkan dalam PKPU juga memuat soal figur yang dilarang menjadi ketua tim kampanye. Dalam pasal 64 PKPU itu, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

"Kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye. Namun, kalau (kepala daerah) menjadi anggota atau wakil ketua diperbolehkan dengan memenuhi sejumlah syarat," katanya.

Gogot membeberkan bila kepala daerah masuk dalam struktur atau menjadi ketua tim kampanye, ada kewajiban bagi mereka untuk cuti.

"Para kepala daerah yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye pemilu dan atau pelaksana kampanye pemilu yang melaksanakan kampanye pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah," jelasnya.

"Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden. Tak hanya kepala daerah, bagi pejabat negara yang merupakan anggota parpol maupun bukan anggota parpol juga harus mentaati peraturan cuti dalam kampanye serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," tambahnya.

"Cuti harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu. Surat cuti juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota," tandasnya.

Bukan hanya membuka pendaftaran TKD, KPU Jatim juga membuka pendaftaran akun media sosial resmi yang akan digunakan untuk kampanye di Pemilu 2024.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads