Jadwal dan Pedoman Hening Cipta di Hari Pahlawan 2023

Jadwal dan Pedoman Hening Cipta di Hari Pahlawan 2023

Nadza Qur’rotun A - detikJatim
Kamis, 09 Nov 2023 12:45 WIB
hening cipta di kediri
Ilustrasi hening cipta di Kediri/Foto: Andhika Dwi Saputra
Surabaya -

Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 akan diwarnai upacara bendera dan mengheningkan cipta. Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis jadwal dan pedoman hening cipta serentak di Hari Pahlawan.

Kemensos mengajak masyarakat melakukan hening cipta selama 60 detik. Tujuannya untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan, yang telah berjuang meraih serta mempertahankan kemerdekaan.

poster Hari Pahlawan 2023Poster Hari Pahlawan 2023 Foto: Freepik

Hening Cipta Hari Pahlawan 2023:

Tahun ini Hari Pahlawan jatuh pada Jumat, 10 November 2023. Berikut jadwal dan pedoman hening cipta serentak selama 60 detik pada Hari Pahlawan Nasional 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jadwal Hening Cipta Serentak Selama 60 Detik

Masyarakat diajak mengheningkan cipta serentak selama 60 detik pada 10 November 2023. Caranya dengan menghentikan sejenak aktivitas selama 60 detik pada pukul 08.15 waktu setempat.

2. Pedoman Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik

Pedoman mengikuti hening cipta telah dikeluarkan Menteri Sosial pada 30 Oktober 2023 dalam surat nomor S-697/MS/PB.06.00/10/2023. Berikut pedoman pelaksanaan hening cipta serentak 60 detik saat Hari Pahlawan.

ADVERTISEMENT

1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.

2. Hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan hari Jumat 10 November 2023 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan.

3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:

  • Pusat (Jakarta): upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  • Provinsi dan Kabupaten/Kota: upacara bendera di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  • Kecamatan/Kelurahan/Desa: upacara bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.


4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta, yaitu yang berada di:

  • Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.
  • Rumah-rumah.
  • Jalan raya (dalam kota).
  • Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera.
  • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  • Kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.
  • Pesawat terbang, hening cipta diumumkan oleh pilot.
  • Kereta api yang sedang berjalan:

- Kereta api utama, hening cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta api non utama, hening cipta diumumkan kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

5. Penghentian kegiatan kerja saat hening cipta dikecualikan bagi:

  • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Kereta api yang sedang berjalan.
  • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (polisi lalu lintas/hansip).
  • Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
  • Kru kapal laut yang sedang berlayar.

6. Pelaksanaan hening cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (satpam) dan hansip setempat.

7. Penyebaran informasi hening cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit kementerian penerangan, dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja, dan tempat peribadatan lainnya.

Itulah jadwal dan pedoman hening cipta serentak selama 60 detik pada tanggal 10 November 2023. Jangan lupa untuk melaksanakannya ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)


Hide Ads