Menkopolhukam Mahfud Md berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan yang terbaik soal adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya, demi keberadaban demokrasi kita. Agar demokrasinya sehat," ujar Mahfud menjawab pertanyaan di Universitas Brawijaya, Sabtu (4/11/2023).
Mahfud meminta semua pihak sabar menunggu keputusan dari MKMK tersebut. Putusan atas sidang kode etik akan dibacakan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu putusan Pak Jimmly Assidiqie sebagai MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) tunggu saja kita," tegasnya.
"Percayakan dalam sehari dua hari ini. Mungkin hari Senin atau Selasa paling lambat Selasa, tapi mungkin Senin sudah bisa diputus," sambungnya.
Ditanya soal apakah keputusan MKMK akan berlaku surut atau tidak? Mahfud enggan untuk memberikan pendapat terkait hal itu. Ia pun mengajak agar menunggu adanya putusan dari MKMK.
"Nanti nunggu Pak Jimly dulu, nggak boleh berpendapat di luar sidang," tandasnya.
Seperti diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.
Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(abq/iwd)