Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh mengatakan DBH CHT merupakan timbal balik dari cukai yang dipungut dari produk turunan dari tembakau. Tentunya produk-produk tersebut merupakan produk legal yang sudah membayar cukai.
"Cukai yang diterima dari rokok legal inilah, yang dananya dikembalikan kepada Kabupaten Gresik untuk digunakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ummi Khoiroh, kepada detikJatim, Jumat (3/11/2023).
Ummi menjelaskan sebanyak 138 masyarakat Kedamean, menerima uang tunai dari DBH CHT sebesar Rp 600 ribu. Uang tersebut diberikan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan.
"Total ada Rp 82 juta 800 ribu yang kita bagikan kepada 138 warga. Semoga ini bisa bermanfaat," jelasnya.
Dalam ranah Dinas Sosial, DBH CHT dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau, dan masyarakat rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain memberikan bantuan, Dinsos Gresik juga memberikan sosialisasi mengenai manfaat DBH CHT.
"Ke depan, DBH CHT ini kita lebarkan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat rentan yang benar-benar membutuhkan bantuan," pungkasnya.
(anl/ega)