Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional merupakan salah satu agenda penting di bulan November, yang perlu diketahui seluruh masyarakat Indonesia. Ada 6 puspa dan satwa nasional yang harus kamu tahu.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November. Lantas, apa itu Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional? Berikut ulasannya.
Mengenal Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Sebelum memahami sejarahnya, detikers perlu mengenal lebih dalam apa itu Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). HCPSN adalah hari penting untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan terhadap puspa dan satwa di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Indonesia merupakan Mega Biodiversity. Sebab, Indonesia mempunyai 10-20% flora dan fauna yang ada di dunia.
Flora dan fauna itu di antaranya 91.251 jenis tumbuhan, 720 jenis mamalia, 723 jenis reptilia, 1.605 jenis burung, 409 jenis ampibia, dan 1.900 jenis kupu-kupu.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya konservasi keanekaragaman hayati, seperti melindungi habitat melalui DAS dan hutan lindung. Serta pengawetan atau penangkaran untuk mengatasi permasalahan konflik antarsatwa dan manusia.
Dengan demikian, ada peringatan khusus yakni Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional setiap tanggal 5 November.
![]() |
Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional berdasarkan Keppres No 4 Tahun 1993 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Keppres itu menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Melalui Keppres tersebut, Presiden Soeharto berusaha meningkatkan perlindungan dan pelestarian terhadap fauna dan flora yang memiliki kekhasan tersendiri. Serta mengembangkan kepedulian dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Presiden Soeharto mendorong pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan secara berkelanjutan. Itu sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 5 Fakta Menarik dari Kucing Hitam |
Jenis Puspa dan Satwa Nasional
Presiden Soeharto menetapkan tiga jenis satwa yang masing-masing merupakan perwakilan dari satwa darat, air dan udara yang dinyatakan sebagai Satwa Nasional. Lalu dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut.
- Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional.
- Ikan Siluk Merah (Selorophages formosus) sebagai satwa pesona.
- Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.
Selain itu juga menetapkan tiga jenis bunga sebagai bunga nasional, serta pengukuhan penyebutannya sebagai berikut.
- Melati (Jasminum sambac) sebagai puspa bangsa.
- Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona.
- Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka.
![]() |
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/dte)