Seorang warga di Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro nekat memblokade akses jalan rumah tetangganya. Blokade dilakukan dengan membangun tumpukan batu kumbung di atas tanahnya.
Warga yang memblokade tersebut bernama Yoto (50). Sedangkan akses rumah tetangganya yang terimbas adalah Kalam. Keduanya diketahui masih famili.
Blokade ini ternyata dibongkar oleh Kalam dan menantunya. Karena tak terima, Yoto sebagai pihak pembangun dan pemilik tanah kemudian melaporkan Kalam ke pemdes setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kedungadem Iptu Sholeh saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa blokade bukan tembok tapi tumpukan batu kumbung di atas tanahnya yang juga merupakan akses jalan.
"Yoto bangun pembatas tanah dengan batu kumbung, bukan tembok ya. Oleh tetangganya bernama Kalam dan Iwan dibongkar," kata Sholeh, Selasa (31/10/2023).
Menurut Sholeh, masalah ini kemudian dimediasi oleh pihak pemdes pada Senin (30/10). Dalam mediasi itu, hadir pihak yang berselisih dengan pemdes dan disaksikan tiga pilar desa.
Dari meediasi itu, lanjut Sholeh, kedua belah pihak yang berselisih disepakati bahwa untuk akses jalan keluar, Kalam akan menggunakan akses jalan lain. Tak hanya itu, Kalam juga diharuskan membayar ganti rugi perusakan senilai Rp 1 juta.
"Sudah selesai masalah ini. Kemarin dimediasi oleh pemdes dan tiga pilar. Yoto selaku korban dapat ganti rugi Rp 1 juta. Dan jalan akses menuju rumah Kalam dan menantunya, Iwan menggunakan akses jalan lain setapak oleh pemdes," tandas Sholeh.
(abq/iwd)